SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) Pemkab Serang turun tangan mendampingi seorang pelajar SMP berinisial N (15), korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru silat berinisial MS (41) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Program bantuan hukum gratis yang digagas Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah ini memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang intensif selama proses penyidikan di Mapolresta Serang Kota.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi bejat MS diduga telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2025 hingga 2026. Salah satu lokasi yang menjadi tempat kejadian adalah saat kegiatan Seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026.
Korban yang merupakan murid latihan silat pelaku, diduga ditekan dan diancam agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua. Kasus ini akhirnya mencuat setelah korban memberanikan diri melapor ke UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026 dan berlanjut ke kepolisian pada 4 Mei 2026. Bukti visum dari RS Bhayangkara per 2 Mei 2026 pun telah dikantongi penyidik.
Ketua Tim Zakiyah, Cecep Azhar, mengapresiasi gerak cepat Polresta Serang Kota yang telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Saya apresiasi kinerja kepolisian. Ini juga wujud kepedulian Ibu Bupati Serang terhadap warga yang mencari keadilan,” ujar Cecep, Rabu (24/06/2026).
Dosen UIN Banten ini mendesak penyidik agar segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap MS. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum, melindungi korban dari intimidasi, serta mencegah pelaku melarikan diri.
“Kami minta pelaku segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan memberikan rasa aman bagi korban,” tegas Cecep.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses dengan mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta undang-undang perlindungan anak.***














