Selasa, 29 September 2026

Kasus 150 Ribu Benih Lobster, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Serang

- Selasa, 29 September 2026

| 19:37 WIB

Dua tersangka kasus 150 ribu benih lobster dilimpahkan Polda Banten ke Kejari Serang

Polda Banten melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pengiriman 150 ribu benih lobster ke Kejaksaan Negeri Serang. (Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dua tersangka kasus dugaan pengiriman ilegal 150 ribu benih lobster yang terungkap di Tol Tangerang-Merak Km 71, Kota Serang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kedua tersangka berinisial FIR dan AZ. Ditreskrimsus Polda Banten menyerahkan keduanya bersama barang bukti setelah penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Kasus ini terungkap pada 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, polisi menghentikan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB di Tol Tangerang-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Truk tersebut membawa 30 box styrofoam berisi sekitar 150 ribu ekor benih lobster.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan polisi awalnya mengamankan FIR. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menetapkan AZ sebagai tersangka.

“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” kata Dian, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, benih lobster tersebut terdiri dari 10 ribu ekor jenis Mutiara dan 140 ribu ekor jenis Pasir.

Sebagian benih lobster yang masih hidup kemudian dilepasliarkan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang. Pelepasliaran tersebut disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

Sementara itu, 60 ekor benih lobster jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan untuk kepentingan penyidikan. Benih lobster tersebut kemudian diawetkan sebagai barang bukti.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Polda Banten melakukan tahap II dengan menyerahkan FIR dan AZ beserta barang bukti kepada Kejari Serang.

“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dian.

Dian mengatakan Polda Banten akan terus menindak pengiriman benih lobster secara ilegal. Dia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pengiriman BBL yang dilakukan secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

2