SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras pengeroyokan yang menimpa delapan jurnalis di Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).
Kekerasan tersebut terjadi saat para jurnalis meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting, perusahaan yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Menurut keterangan korban, para pelaku pengeroyokan diduga merupakan gabungan dari oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.
Salah satu korban, Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews, menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, ia dan rekan-rekannya diizinkan masuk setelah sempat ditolak. Namun, setelah pejabat KLHK selesai melakukan sidak dan meninggalkan lokasi, pengeroyokan brutal langsung terjadi.
“Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” tutur Rasyid.
Akibat insiden ini, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Sebagian lainnya terpaksa lari menyelamatkan diri hingga beberapa kilometer. Selain jurnalis, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK juga turut menjadi korban penganiayaan.
Menanggapi kejadian ini, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengeluarkan pernyataan sikap. Mereka mendesak Polda Banten dan Polri segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku, termasuk oknum kepolisian yang terlibat.
“Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat,” tegas mereka.
AJI dan LBH Pers juga mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Mereka juga mengajak publik dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan, merupakan ancaman serius terhadap upaya penegakan hukum dan demokrasi,” ujar AJI dan LBH Pers.
“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” sambungnya.
Muhamas Iqbal, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, dan Mustafa, Direktur Eksekutif LBH Pers, menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian dituntut untuk bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini.***














