Kamis, 4 Juni 2026

Abaikan Teguran Pemkot, DPRD Desak Satpol PP Segel THM Bandel di Kota Serang

- Kamis, 4 Juni 2026

| 16:25 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman (foto: Mahyadi/bantenpro)

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman (foto: Mahyadi/bantenpro)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) bandel yang masih nekat beroperasi. Pasalnya, para pengelola hiburan malam tersebut dinilai kerap mengabaikan surat peringatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Desakan itu disampaikan langsung dalam rapat koordinasi (Rakor) antara DPRD Kota Serang bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (4/6/2026).

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengapresiasi kinerja penegakan perda yang dilakukan Satpol PP. Kendati demikian, ia menyoroti sikap bebal sejumlah pengelola THM yang masih saja membandel di lapangan.

Muji meminta Satpol PP segera melayangkan surat teguran kedua bagi THM yang kedapatan tetap beroperasi, menjual minuman keras (miras), serta menyediakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Penindakan ini harus mengacu kuat pada Keputusan Walikota Serang terkait penutupan tempat hiburan malam.

“Mekanismenya sudah diatur dalam Perda. Surat teguran kedua itu dikirim 13 hari setelah surat pertama. Jika setelah kurun waktu itu masih dilanggar dan tidak diindahkan, maka Pemkot akan langsung mengirimkan surat untuk proses penutupan resmi,” tegas Muji kepada awak media usai rakor.

Muji menegaskan, seluruh THM yang terbukti menjual miras dan mempekerjakan LC menjadi target operasi penertiban tanpa tebang pilih. Langkah ini merujuk pada regulasi daerah yang melarang keras aktivitas tersebut di ibu kota Provinsi Banten.

“Semua (ditindak). Di dalam Perda itu sama sekali tidak ada ruang di Kota Serang untuk menjual minuman keras dan menyiapkan LC,” cetus politisi berlambang pohon beringin tersebut.

Ia tidak menampik adanya beberapa THM yang sudah pernah disegel pada tahun-tahun sebelumnya, namun kini kembali membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi. Muji memastikan Pemkot Serang akan terus menegakkan aturan tersebut secara konsisten.

“Ini adalah ikhtiar kita. Kalau sudah diikhtiarkan dan mereka buka lagi, kita tertibkan lagi karena kita ini pemerintah yang punya kewenangan menegakkan aturan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan Satpol PP Kota Serang, saat ini tercatat ada 17 titik THM yang beroperasi. Sementara, data pembanding yang dikantongi pihak DPRD menunjukkan jumlahnya mencapai 20 lokasi.

Lebih lanjut, Muji memberikan catatan dan membedakan antara THM yang berdiri mandiri di ruko dengan yang berada di dalam hotel.

“Kalau di hotel, fasilitas karaoke itu statusnya adalah penunjang fasilitas hotel. Silakan saja beroperasi, yang penting tidak menjual minuman keras dan tidak menyediakan LC. Yang menjadi masalah besar ini adalah yang di ruko-ruko, izin usahanya resto (restoran) tapi praktiknya jadi tempat hiburan malam,” urai Muji.

Muji menargetkan proses penutupan dan penertiban THM bandel ini bisa rampung total dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Untuk THM yang mengantongi izin resmi namun melanggar, Pemkot akan melakukan pencabutan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.

“Pencabutan izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nantinya dilakukan lewat OSS pusat. Pak Arif (Kepala DPMPTSP) nanti akan berkonsultasi dengan kementerian terkait bagaimana teknis pengisian aplikasinya agar pembekuan izin usaha THM ini segera direspons oleh pusat,” pungkasnya.***

2