BANTENPRO.CO.ID, Serang – Pada sabtu (01/04) di Komplek RS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial AG Alias RIFAN (40).
Pelaku AG ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki (13) di Kosan yang beralamat di Linkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Pelaku bekerja sebagai office Boy di salah satu kampus swasta yang ada di Kota Serang, pelaku AG telah 4 kali melakukan aksinya pada kurun waktu bulan Februari-Maret 2023,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Selasa 4 April 2023.
Pemprov Banten Antisipasi Penyebaran Makanan dan Minuman Kemasan Kadaluarsa
Kabid Humas Polda Banten menjelaskan dalam aksinya AG juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebelum melakukan aksinya.
“Biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui whatsapp pelaku kenal dengan korban sejak 22 Februari 2023,” jelansya.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AG saat akan menjemput korban.
“Terhadap pelaku dikenakan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” paparnya.
Sat reskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di bawah Umur
Terkahir Didik menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.***