SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang di wilayah Kota Serang menuai sorotan tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera memeriksa dokumen perizinan serta memperjelas skema pembagian royalti dari investasi tersebut.
Pabrik yang berlokasi di Lingkungan Cideheng, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug ini merupakan proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara Perumda Tirta Al Bantani (Kabupaten Serang) dan PT Michigan Quality Water.
Selain memproduksi air minum kemasan, fasilitas ini juga dirancang untuk melayani penjualan air curah dan jasa steam dengan memanfaatkan sumber mata air dari wilayah Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat menghalangi investasi yang masuk ke wilayahnya. Kendati demikian, ia menekankan bahwa setiap aktivitas usaha yang berdiri di atas wilayah administratif Kota Serang wajib memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau memang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Kota Serang, tentu tidak masalah. Namun, karena wilayah operasinya berada di Kota Serang, harus ada pembahasan konkret mengenai royalti yang nantinya masuk sebagai PAD Kota Serang,” ujar Muji, Jumat (17/7/2026).
Muji juga menyayangkan mengapa proyek strategis ini justru digarap oleh BUMD milik Kabupaten Serang. Padahal, Kota Serang memiliki Perumda Tirta Madani yang dinilai punya kapasitas serupa untuk mengelola potensi tersebut.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa fokus utama saat ini bukan lagi soal siapa pengelolanya, melainkan kepastian kontribusi finansial yang diterima oleh Pemkot Serang.
Guna menyikapi perkembangan proyek tersebut, DPRD Kota Serang telah menyiapkan langkah-langkah strategis, di antaranya:
- Inspeksi Mendadak (Sidak): DPRD segera berkoordinasi dengan Komisi III untuk meninjau langsung progres pembangunan di lapangan sekaligus memeriksa kelengkapan izin operasional pabrik.
- Pemanggilan OPD Terkait: DPRD akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Asisten Daerah (Asda) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
- Formulasi Skema Royalti: Pertemuan dengan OPD akan fokus membahas formula pembagian royalti yang adil, merujuk pada skema kerja sama pemanfaatan sumber daya air yang sudah diterapkan pada perusahaan lain.
“Harus ada hitung-hitungan royalti yang jelas. Daerah yang menjadi lokasi kegiatan harus mendapatkan manfaat finansial guna menambah PAD. Skema ini akan segera kami bahas bersama pemerintah daerah,” tandas Muji.***













