Sabtu, 18 April 2026

Bernegara dengan Iman, Pancasila sebagai Titik Temu Umat dan Bangsa

- Senin, 3 November 2025

| 11:15 WIB

Jemmy Ibnu Suardi (Peneliti Islam Nusantara)


Oleh: Jemmy Ibnu Suardi (Peneliti Islam Nusantara)

Bangsa ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari doa dan darah, dari tadarus yang berubah menjadi tekad perlawanan. Kemerdekaan Indonesia bukan hasil sekularisasi, melainkan buah iman yang menolak dijajah dan menolak menindas. Para perumus dasar negara tidak meniru ideologi Barat, melainkan menunaikan tanggung jawab moral sebagai hamba Tuhan yang ingin bangsanya hidup dalam keadilan.

Pandangan ini ditegaskan dalam Risalah Sidang BPUPKI–PPKI (Sekretariat Negara RI, 1995), yang memperlihatkan bahwa pembicaraan mengenai dasar negara sejak awal tidak pernah terpisah dari nilai-nilai ketuhanan. Soekarno, Hatta, dan para tokoh Islam berdiskusi panjang tentang bagaimana agama menjadi ruh negara tanpa menafikan kebebasan berkeyakinan. Karena itu, menyebut Pancasila sebagai ideologi sekuler adalah kesalahan membaca sejarah. Ia justru merupakan ijtihad besar umat dan bangsa Indonesia, hasil perenungan kolektif untuk menjadikan nilai ketuhanan sebagai fondasi kehidupan bernegara (lihat juga George Kahin, Nationalism and Revolution in Indonesia, 1952).

Dari Piagam Jakarta ke Ijtihad Persatuan

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Achmad Subardjo, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Agus Salim, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin, merumuskan dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam naskah itu, sila pertama berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” (Risalah Sidang BPUPKI, hlm. 102–104).

Rumusan ini menegaskan semangat umat Islam agar negara berdiri di atas prinsip tauhid dan keadilan. Namun, seperti dijelaskan Mohammad Hatta dalam Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 (1970, hlm. 58–63), setelah proklamasi, muncul kekhawatiran dari perwakilan Indonesia Timur bahwa kalimat itu bisa ditafsir eksklusif. Hatta lalu berdialog dengan tokoh-tokoh Islam seperti KH Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan KH Abdul Kahar Muzakkir pada malam 17 Agustus. Dalam suasana mendesak, mereka bersepakat untuk mengubahnya demi keutuhan bangsa yang baru lahir.

Keesokan harinya, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan perubahan itu menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Keputusan ini bukanlah penghapusan nilai Islam, tetapi peninggian makna tauhid menjadi prinsip universal. KH Abdul Kahar Muzakkir menilai bahwa rumusan baru itu tetap sesuai dengan akidah Islam, sementara Abikusno Tjokrosujoso dan Teuku Muhammad Hasan melihatnya sebagai dasar yang menegaskan semangat keadilan dan persaudaraan bangsa (lihat Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional, 1987, hlm. 17–22).

Ki Bagus Hadikusumo, menurut catatan dalam arsip Muhammadiyah (PP Muhammadiyah, 1989), memahami bahwa makna Islam sejati justru terletak pada pengamalan moral, bukan perumusan formal hukum syariat. KH Wahid Hasyim pun memandang langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral umat Islam untuk menjaga kesatuan Indonesia yang majemuk. Adapun Haji Agus Salim, dalam berbagai pidatonya yang dikutip Deliar Noer (1987), menekankan bahwa Islam tidak harus diwujudkan dalam bentuk negara, melainkan dalam akhlak sosial dan keadilan publik.

Mereka, bersama Soekarno dan Hatta, menunjukkan kebesaran jiwa, meletakkan tauhid sebagai fondasi negara, bukan alat politik. Itulah ijtihad persatuan, keputusan spiritual dan politik yang menyelamatkan kemerdekaan dari potensi perpecahan dini.


Pancasila sebagai Ijtihad yang Hidup

Dalam khazanah Islam, ijtihad berarti upaya sungguh-sungguh untuk menemukan hukum atau keputusan terbaik dalam wilayah yang tidak diatur langsung oleh wahyu. Para perumus Pancasila melakukan ijtihad itu di bidang politik dan kebangsaan. Mereka tidak menolak agama, tetapi juga tidak menjadikan agama sebagai alat kekuasaan. Mereka memilih jalan tengah, menjadikan nilai-nilai ilahi sebagai roh negara tanpa memonopoli tafsirnya.

Korelasi antara Pancasila dan nilai Islam ini diulas oleh banyak peneliti modern, seperti Azyumardi Azra dalam Negara-Bangsa dan Nasionalisme: Rekontekstualisasi Islam Indonesia (2017), yang menilai bahwa Pancasila adalah hasil dari “ijtihad konstitusional” untuk menegakkan nilai-nilai ketuhanan dan keadilan sosial dalam negara majemuk. Azra menyebut keputusan 18 Agustus 1945 sebagai “kompromi suci”, bukan kompromi politik.

Setiap sila Pancasila selaras dengan maqāṣid al-syarīʿah (tujuan syariat): Ketuhanan Yang Maha Esa menjaga iman dan kebebasan beragama (hifz ad-dīn), Kemanusiaan yang adil dan beradab menjaga martabat manusia (hifz an-nafs), Persatuan Indonesia memperkuat ukhuwah wathaniyyah, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan/perwakilan mencerminkan prinsip syura, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menegaskan al-ʿadl, keadilan sebagai inti perintah ilahi (lihat Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan, 1992).

Dengan demikian, Pancasila bukan sekadar dasar hukum, melainkan tafsir kenegaraan atas nilai-nilai tauhid. Ia adalah hasil ijtihad yang sahih, pertemuan antara akal dan iman yang melahirkan sistem kenegaraan yang manusiawi, adil, dan berketuhanan. Menolak Pancasila berarti menolak warisan ijtihad para ulama dan negarawan yang menyatukan bangsa ini.

Pancasila adalah ikrar iman bangsa. Ia menegaskan bahwa bernegara adalah bagian dari ibadah, dan menegakkan keadilan adalah wujud nyata dari tauhid. Selama keadilan ditegakkan di bumi Indonesia, Pancasila akan tetap menjadi ayat pertama dari kitab kebangsaan kita, bukti bahwa di negeri ini, iman tidak bertentangan dengan negara, melainkan justru menghidupkannya.