JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Masih banyak masyarakat yang bingung mengenai jaminan biaya kecelakaan lalu lintas oleh BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, tetapi ada aturan yang harus diperhatikan.
Rizzky menyarankan agar korban kecelakaan atau keluarganya segera mengurus Laporan Polisi.
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” kata Rizzky, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, laporan ini berfungsi untuk menentukan siapa yang akan menanggung biaya perawatan. Apakah Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau penjamin lain.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk:
* Kecelakaan kerja: Terjadi saat perjalanan dari atau ke tempat kerja. Biaya akan ditanggung oleh instansi yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT ASABRI.
* Kecelakaan tunggal akibat tindakan membahayakan diri: Misalnya, balapan liar atau tindakan lain yang sengaja dilakukan untuk membahayakan diri.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.
Untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain (kecelakaan ganda), biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja terlebih dahulu dengan batas maksimal Rp20 juta, berdasarkan Laporan Polisi.
Jika biaya melebihi batas tersebut, penjaminan akan dialihkan ke instansi lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, sesuai aturan yang berlaku.
Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif.***














