SERANG,BANTENPRO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan Narkoba jenis Sabu Seberat 12,858 Kg dengan cara di rebus.
Sabu 12 Kersebut dari pengungkapan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial HS (46) dan B (46) tahun, pada tanggal 6 September 2023 lalu.
“Selain sabu kita juga musnahkan ganja hasil ungkap kasus pada 2 September 2023 di Kelurahan pakualam, Kecamatan serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, barang bukti seberat 940 gram yang dimusnahkan,” ujar Kepala BNN Banten, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Rohmad Nursahid, Kamis 5 Oktober 2023.
Akibat perbuatannya kini para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika.***