Kamis, 16 April 2026

Cepat Tanggap 110: Polres Cilegon Bekuk Tukang Ojek Penipu Tiket Bus di Merak

- Kamis, 31 Juli 2025

| 12:31 WIB

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Respons cepat dari Call Center 110 Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penipuan tiket bus jurusan Sumatera yang terjadi di Terminal Terpadu Pelabuhan Merak pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 09.15 WIB. Korban, Rico, merasa ditipu lantaran tiket bus yang dibelinya tidak dibayarkan kepada kru bus.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologi kejadian. Berawal saat Rico (29), warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, turun dari bus di Terminal Terpadu Merak. Ia kemudian meminta seorang tukang ojek bernama Madun (24), yang mengendarai Honda Scoopy ungu Nopol A 4492 SP, untuk mencarikan bus jurusan Rajabasa, Lampung.

“Pelapor kemudian diantar mencari bus di pinggir jalan tidak jauh dari terminal. Setelah mendapatkan bus Hades jurusan Rajabasa Lampung, pelapor diminta uang oleh Saudara Madun sebesar Rp 200.000 untuk biaya naik bus,” terang AKBP Martua.

Rico awalnya ragu karena merasa harga tiket terlalu mahal, namun ia terpaksa memberikan uang tersebut setelah dipaksa oleh Madun. Rico kemudian dinaikkan ke bus Hades.

Merasa dirugikan oleh harga yang tidak wajar dan adanya pemaksaan, Rico segera melapor melalui Call Center 110 Polres Cilegon. Laporan tersebut langsung diteruskan oleh operator 110 ke piket jaga Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP) Merak.

Anggota siaga KP Merak segera menghubungi Rico untuk mendapatkan identitas sepeda motor yang digunakan terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak mencari keberadaan Madun di Terminal Terpadu Merak. Hasilnya, terduga pelaku beserta sepeda motornya berhasil diamankan.

“Pelaku Madun (24), warga Madaksa Seberang Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, langsung kami amankan,” tambah AKBP Martua.

Pada saat melapor, korban Rico sendiri sudah berada di atas kapal Roro yang sedang menyeberang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera. Atas kejadian ini, pelaku mengembalikan uang hasil penipuan sebesar Rp 200.000 kepada Rico.***