Senin, 11 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polda Banten Bongkar Penampung PMI Ilegal Jakarta Tujuan Suriah, Lima Orang Pelaku Diamanakan

Mahyadi

| Senin, 24 Juli 2023

| 12:10 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polda Banten dan jajaran berhasil ungkap Kasus perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan lima orang tersangka.

Kelima orang tersangka tersebut berinial MM (41) diamanakan oleh Direskrimum Polda Banten, SP (40) dan AD (53) diamanakan Polres Lebak, OS (34) dan US (25) diamanakan oleh Polres Pandeglang.

“Ini sebagai wujud keseriusan Polda Banten beserta Polres Jajaran untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku TPPO sebagaimana yang telah diinstruksikan Kapolri dan Kapolda Banten,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Didik Hariyanto kepada awak media, Senin 24 Juli 2023.

BACA Satgas TPPO Polda Banten Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi

Modus para pelaku kata Kabidhumas, memiliki kesamaan yakni untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban yang diberangkatkan mulai dari kisaran 1,5 juta sampai 6 juta perorangan yang berhasil berangkat.

“Korban sudah di pulangkan ada empat korban hari ini pulang salah satu di Malaysia belum balik, menurut keterangan pelaku kejahatan ini mulai 2017,” katanya.

Kejadian berawal pada bulan Maret 2017 saat pelapor yang juga korban BH (30) ditawarkan oleh salah satu pelaku untuk bekerja menjadi TKW di negara Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji sebesar Rp5.000.000.

“Karena pelapor memiliki ijazah SMA makan tersangka mengatakan akan ditempatkan sebagai Cleaning Servis di rumah sakit,” katanya.

BACA Polresta Serang Kota Kembali Ungkap Kasus TPPO, Satu Warga Kota Serang Ditetapkan Tersangka

Setelah melengkapi data diri korban dibawa menuju tempat tersangka AD bertempat di Cililitan Jakarta, sebuah sebuah rumah penampungan selama 1 bulan bersama 10 orang calon TKW lainnya.

“Lanjut diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit kembali di bandara Kuala Lumpur Malaysia dan dijemput seorang pria untuk dibawa menuju rumah penampungan, setelah 1 bulan diberangkatkan lagi menuju negara Suriah dan di tempatkan dirumah penampungan dan korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan tanpa mendapatkan upah,” ungkap Kabid Humas.

Kemudian korban mulai bekerja sebagai ART dengan upah Rp2.700.000 yang nilai tersebut tidak sesuai dengan perjanjian tersangka awal yakni Rp5.000.000, korban juga mendpatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan serta pelapor juga merasa ketakutan karena di Negara Suriah yang sedang konflik saat itu.

“Setelah melakukan penyelidikan Polres Lebak Polda Banten menetapkan tersangka SP dan AD yang berhasil diamankan pada 11 Juni 2023, peran SP sebagai sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.000.000 dari setiap korban yang diberangkatkan dan AD berperan sebagai penyedian rumah penampung sementara,” tegasnya.

BACA Polres Serang Bongkar Praktik TPPO Berkedok Perekrutan PMI Non Prosedural

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, data diri korban, surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.***

Bagikan Artikel

Scroll to Top