SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Di tengah mencuatnya polemik mengenai penyetopan operasional truk angkutan tambang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten rupanya telah menerbitkan ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan.
Berdasarkan data terbaru, Pemprov Banten telah mengeluarkan 222 izin tambang. Namun, dari jumlah tersebut, baru 158 izin yang telah diberikan lampu hijau untuk eksplorasi lebih lanjut.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) menjadi yang terbanyak, mencapai 163 izin. Izin operasi produksi ini tersebar dominan di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Menanggapi fenomena tambang ilegal yang kerap menjadi sorotan, Penata Perizinan Ahli Madya DPM-PTSP Banten, Hepi Syafari, angkat bicara.
“Kepada pelaku tambang ilegal, stop lah, jangan sampai merugikan masyarakat. Ketika memang mau berinvestasi di sektor pertambangan, urus izin dulu di DPMPTSP,” tegas Hepi Syafari, Penata Perizinan ahli madya DPMPTSP Provinsi Banten kepada awak media, Jumat (14/11/2025).
Hepi mengakui bahwa setiap investasi selalu memiliki dua sisi, baik positif maupun negatif. “Investasi ada dampak positif dan negatif. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan lain-lain. Ketika ada protes, sah-sah saja, dan memang harus ada evaluasi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan demi legalitas aktivitas dan meminimalisir kerusakan lingkungan yang parah.
“Kenapa harus izin? Karena memang di dalam regulasi diatur bagaimana mengelola pertambangan dengan baik, bagaimana mengelola pertambangan supaya tidak berdampak terhadap lingkungan, kan sudah ada ketentuan-ketentuannya. Kalau yang ilegal, sudah jelas dokumen apa yang mereka pegang,” pungkas Hepi.
Hepi menambahkan bahwa pelaku usaha tambang diperbolehkan beroperasi asalkan mematuhi seluruh aturan, termasuk mengurus dokumen perizinan dan kewajiban lainnya.***













