CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Paslon Helldy-Alawi melaporkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Robinsar-Fajar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon atas dugaan politik uang pada Pilkada Kota Cilegon 2024.
Ketua tim kuasa hukum Helldy-Alawi Agus Surahmat mengatakan, pihaknya melaporkan Paslon Robinsar-Fajar atas dugaan money politic berupa pemberian umroh.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan money politic maupun juga dugaan memberikan sesuatu yang tentu ini melanggar Undang-undang atau (Peraturan KPU) PKPU nomer 13 tahun 2024,” ujar Agus Surahmat kepada wartawan di Bawaslu Kota Cilegon. Senin, (11/11/2024).
BACA: Baru Sehari Dilantik Jadi Menteri Desa, Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu
Agus menyebut, pemberian Umroh yang dilakukan oleh Robinsar-Fajar berbau kampanye iming-iming agar mendukung paslon.
“Jangan sampai nanti diplesetkan, bukan persoalan ibadahnya. Tetapi adalah pelanggaran berkaitan dengan undang-undang KPU,” ujarnya.
Lebih labjit Agus mengatakan, seharusnya yang dilakukan oleh seluruh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali berupa gagasan. Bukan memberikan sesuatu kepada masyarakat Kota Cilegon agar dipilih.
BACA: Bawaslu Temukan Dua Kali Lipat Formulir C Plano di Gudang Logistik KPU Kota Serang
“Karena kita ingin didalam kampanye itu memberikan argumentasi, memberikan pandangan-pandangan, memberikan suatu gagasan-gagasan,” katanya.
“Artinya kita ingin adu gagasan para calon wali kota itu agar dia mampu membawa masyarakat Kota Cilegon kedalam kesejahteraan. Kedua, kita ingin masyarakat dimanipulasi, diberikan iming-iming, dan diperjual belikan,” tambah Agus.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Robinsar-Fajar, dikatakan Agus, lantaran pada masa kampanye yang sedang berlangsung.
“Setelah itu ini dilaksanakan pula pada saat masa kampanye dan sebelum tanggal 27 (November 2024 hari pencoblosan), sehingga frasanya itu patut kita menduga bahwa ini semuanya dilakukan dalam upaya mempengaruhi pemilih,” pungkasnya.***














