Senin, 19 Januari 2026

Bawaslu Temukan Dua Kali Lipat Formulir C Plano di Gudang Logistik KPU Kota Serang

- Jumat, 1 November 2024

| 13:03 WIB

Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly MM

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan, dua kali lipat logistik Formulir C Plano di Gudang logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat bahwa, KPU Kota Serang seharusnya mencetak C Plano sebanyak 992 formulir, menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jadi perjalanannya 22 Oktober kami menemukan ada kelebihan (C Plano), sekitar waktu magrib ketika barang datang. Kemudian jumlahnya harusnya kan 992 set C Plano, nah ini kita menemukan 1.984 set. Satu set dari C Plano itu berjumlah tiga lembar,” kata Fierly kepada wartawan usai rapat forkopimda, di Pemkot Serang, Kamis 31 Oktober 2024.

BACA AMPD Dorong Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral di Pilkada Pandeglang

Setelah adanya penemuan tersebut kata Fierly, Bawaslu Kota Serang hari ini Jumat 25 Oktober 2024, memanggil lima orang anggota KPU untuk melakukan klarifikasi akan hal tersebut.

Dihari berikutnya, Sabtu 26 Oktober 2024, Bawaslu Kota Serang melakukan penelusuran, dengan mengunjungi perusahaan yang menjadi tempat KPU Kota Serang mencetak Formulir C hasil, yang berada di Klaten, Jawa Tengah.

Setelah mengumpulkan penjelasan, baik dari KPU Kota Serang maupun pihak perusahan percetakan. Pada Minggu malam, Bawaslu Kota Serang melakukan rapat pleno mengenai temuan tersebut dan diputuskan bahwa KPU Kota Serang melakukan pelanggaran administrasi.

“Jadi sampailah kita pada kesimpulan Minggu malam, itu diplenokan ini terkategori pelanggaran administrasi ya,” ujarnya.

BACA Sebanyak 3.546 APS Calon Kepala Daerah Ditertibkan Bawaslu Kota Serang

Nantinya, kata Fierly, Bawaslu Kota Serang akan mengirimkan surat rekomendasi tertulis kepada KPU Kota Serang, paling cepat dikirim pada Sabtu, 2 November 2024.

“Kita akan sampaikan surat rekomendasi tertulisnya kepada KPU Kota Serang, paling cepat kita kirimkan di lima hari atau di hari Sabtu. Ini pelanggarannya soal pelanggaran administrasi,” katanya.

Dia juga mengaku dalam surat rekomendasi tersebut, meminta KPU Kota Serang untuk menyimpan Formulir C Plano ke tempat yang aman, supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Pasalnya, apabila menghancurkan Formulir C Plano yang berlebih tidak ada didalam peraturan.

“Nah kami berharap nanti direkomendasi itu disimpan baik-baik, karena kalimat pemusnahan kalau kita mengambil opsi itu harus dimusnahkan itu hanya boleh dilakukan kepada surat suara,” jelasnya.

BACA Kondisi Tidak Kondusif! Bawaslu Kota Serang Walk Out Dari Rapat Pleno Penyandingan Data 

Fierly juga menilai, apa yang telah dilakukan oleh KPU Kota Serang dalam mencetak C Plano merupakan sebuah kelalaian.

“Kami juga sedang menelisik, ini (C Plano) dipesan 13 September 2024 baru ketahuan 22 Oktober, ada spare (jarak) satu bulan lebih nih. Nah itu baru ketahuan gitu loh,” 

“Mereka (KPU) berarti kan ada indikasi lalai,  tidak melakukan mengecek secara detail angka-angka atau barang-barang yang, mereka produksi gitu,” ungkapnya.***