Selasa, 30 Juni 2026

DPC PERMAHI Banten Desak Pemkot dan Pemkab Serang Segera Tutup THM Membandel

- Selasa, 30 Juni 2026

| 12:24 WIB

DPC PERMAHI BANTEN

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk bersikap tegas terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel.

Desakan ini muncul setelah investigasi DPC PERMAHI Banten menemukan sejumlah THM masih beroperasi, meski jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) setempat.

Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyoroti adanya THM yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Rau (RAU). Ironisnya, lokasi tersebut merupakan aset milik Pemkot Serang.

“Kami menemukan THM yang masih beroperasi, bahkan di kawasan Pasar Induk Rau yang merupakan aset Pemkot Serang. Kami juga mendapati adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol. Pemkot tidak boleh melakukan pembiaran,” ujar Nurul Hakim, Selasa (30/6/2026).

Menurut Nurul, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan bahwa Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan penertiban.

Sebagai bentuk pengawalan supremasi hukum, DPC PERMAHI Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Pihaknya mendesak dilakukannya inspeksi menyeluruh terhadap seluruh THM yang masih beroperasi di wilayah Serang.

Selain itu, DPC PERMAHI Banten menuntut penutupan paksa terhadap THM yang terbukti melanggar Perda maupun ketentuan hukum lainnya. Pemerintah juga diminta untuk melakukan audit perizinan terkait legalitas operasional serta izin penjualan minuman beralkohol di semua THM.

Pemerintah Kota Serang turut diminta memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat mengenai status pemanfaatan aset mereka di kawasan Pasar Induk Rau yang diduga disalahgunakan sebagai lokasi usaha hiburan malam.

Lebih lanjut, DPC PERMAHI Banten menekankan pentingnya jaminan penegakan hukum yang profesional tanpa diskriminasi. Secara khusus, mereka mendesak Wali Kota Serang untuk segera mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Kota Serang. Jika terbukti gagal menjalankan fungsi penegakan Perda, pengawasan, dan penertiban secara efektif, maka Kasatpol PP harus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Penegakan hukum adalah kunci terciptanya ketertiban umum di Banten,” pungkasnya.***

2