Jumat, 14 Februari 2025

DPRD Kota Serang Minta PT KAI Bongkar Kios Samping Rel Kereta Tamansari

Mahyadi

| Rabu, 22 Januari 2025

| 19:57 WIB

Puluhan kios di Tamansari Kota Serang disegel (foto: Mahyadi)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kios penjual disepanjang jalur rel kereta api (KA) kawasan khusus tamansari, dinilai telah Menimbulkan kekumuhan dan melanggar peraturan daerah (perda) Kota Serang.

Menindaklanjuti hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera membongkar bangunan baik permanen maupun semi permanen yang berada di sempadan jalur perlintasan kereta api.

“Harus PT KAI sendiri (Membongkar). Tapi, kalau seandainya KAI diberikan waktu beberapa bulan dan ketika waktu yang ditentukan tidak dibongkar, maka Pemerintah Kota Serang harus membongkar itu,” ujar Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.

Menurut dia, selama ini Pemkot Serang telah memberikan toleransi cukup baik, dengan memberikan waktu serta mengajak PT KAI untuk berkomunikasi serta berkoordinasi ketika hendak melakukan penertiban pedagang di kawasan Tamansari. 

“Pemindahan pedagang itu resmi dan ada suratnya. Termasuk Wali Kota pun memberikan surat ke PT KAI supaya menutup kios-kios yang berada di lahan mereka, dan digunakan para pedagang,” ujarnya.

Setelah seluruh pedagang telah dipindahkan dan diberikan fasilitas oleh Pemkot Serang untuk berjualan di Pasar Kepandean dan Pasar Lama sebagai lokasi resmi bagi mereka. Maka, saat ini tugas PT KAI adalah membongkar bangunan tersebut, khususnya sejumlah kios di kawasan Tamansari yang menjadi kewenangan mereka.

“Itu kan sudah dipindahkan berarti tidak boleh ada pedagang yang jualan lagi. Artinya sudah resmi kawasan itu tidak boleh ada kios-kios berjualan. PT KAI juga harus menutup kios yang jadi kewenangan mereka,” tutupnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top