SERANG,BANTENPRO.CO.ID – KPU Kota Serang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 508.278 pemilih. Jumbelah tersebut terdiri dari 256.235 pemilih laki-laki, 251.953 pemilih perempuan. Yang tersebar di 1.877 TPS di enam Kecamatan.
Dari data tersebut, hingga bulan November 2023, sebanyak 2.064 warga Kota Serang yang telah meninggal dunia masih masuk dalam DPT Pemilu 2024.
“Data dari Disdukcapil Kota Serang yang kami terima 1.488 pemilih meninggal dunia, kemudian dari kemendagri itu sebanyak 358 pemilih, dan data dari laporan data masyarakat atau penyelenggara baik panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) itu sebanyak 218 pemilih,” kata Anggota KPU Kota Serang Fahmi Mustyafa, kepada awak media, Selasa 21 November 2023.
Lanjut Fahmi menjelaskan, dua ribu lebih warga Kota Serang yang meninggal dunia dan masuk DPT Pemilu 2024 tersebut sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
“Data-data tersebut kita jumlah semua dan kita TMS kan,” ungkapnya.
Dikatakan Fahmi, prosedur penghapusan daftar pemilih tersebut harus ada bukti dukung yaitu akta kematian atau surat keterangan kematian. Bisa juga pernyataan dari keluarga pemilih yang bersangkutan.
“Prosedur penghapusan itu harus ada bukti dukung misalnya akta kematian, surat keterangan kematian, atau pernyataan dari keluarga. Itu nanti akan diupload di Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” jelasnya.
Selanjutnya kaya Fahmi, daftar pemilih yang sudah meninggal dunia akan diberikan kode meninggal dunia dalam SIDALIH. Ketika sudah diberikan kode, data pemilih yang meninggal dunia otomatis hilang di DPT.
“Pemilih yang sudah meninggal dunia juga tidak ada dalam formulir C6 (Surat pemberitahuan memilih). Data ini juga masih bisa berubah atau bertambah hingga menjelang hari pemungutan suara,” tutupnya.***