Kamis, 12 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Empat Parpol di Kota Serang Belum Mengisi SILON Bacaleg, Ini Konsekuensi Yang Akan Ditanggung!

Mahyadi

| Rabu, 10 Mei 2023

| 11:37 WIB

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Sebanyak 18 peserta Partai Politik (Parpol) yang lolos pemilu 2024 diwajibkan mengisi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bakal calon legislatif (Bacaleg), dari tanggal 1-14 mei 2024.

Komisioner KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, dari 18 partai tersebut baru 1 partai yang menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU dan sejauh ini ada empat Parpol masih nol dalam pengaploadan sistem SILON.

“Kemarin ada empat partai yang nol sama sekali tidak upload, partai lainya ada baru 20 sampai 30, ada partai yang masih nol tidak ada dokumen calon yang di upload,” ungkap Fierly kepada awak media, Rabu 10 Mei 2023.

BACA Daftarkan Bakal Calon DPRD Banten, PKS Bawa ‘Orange Man’ ke Kantor KPU Banten

“Tidak tau kenapa pokoknya partai yang tau, partainya apa saya tidak tau pokoknya ada empat partai yang belum upload ke SILON,” sambungnya.

Batas penyerahan berkas yang hanya menyisakan empat hari sampai tanggal 14 Mei. Hal ini juga yang dikhawatir Fierly tidak mencukupi waktu, Karna setiap penyerahan berkas satu parpol diperkirakan berjalan selama 30 menit.

“Berarti sampai tanggal 14 tidak upload dan tidak hadir, berarti tidak mengajuin bacaleg,” tegasnya.

Diketahui, sesuai PKPU 10 Thn 2023, tahapan pengajuan bakal calon DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dimulai tanggal 01 Mei s.d 14 Mei 2023. tanggal 1-13 Mei, Pukul 08.00 s.d 16.00 dan tanggal 14 Mei, Pukul 08.00 s.d 23.59.

BACA PKS Targetkan 10 Kursi DPRD Kota Serang di Pemilu Serentak 2024

Maka dari itu, masing-masing Parpol diharuskan mengupload terlebih dahulu berkas Bacaleg ke dalam SILON setelah mengupload, kemudian menyerahkan berkas hardcopy ke KPU sebelum tanggal 15 Mei.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top