SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih dua kilogram, Kamis (9/10/2025).
Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tanpa tersangka yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi JNE di Jalan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, pada Kamis (9/10/2025).
Rohmad Nursahid menyampaikan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Banten pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan di kantor ekspedisi.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua paket berisi ganja kering dengan berat total sekitar 2.000 gram (dua kilogram).
Petugas BNNP Banten kemudian melakukan upaya control delivery atau pemantauan ke alamat tujuan di Kota Tangerang Selatan. Namun, penerima paket tersebut tidak memberikan respons setelah dikonfirmasi melalui nomor telepon dan pesan WhatsApp.
“Petugas kemudian mengamankan paket dan membawanya ke kantor BNNP Banten untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan BNNP Banten, diketahui bahwa pengirim paket ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Petugas telah mengantongi identitas pengirim dan penerima untuk proses penyelidikan lanjutan.
BNNP Banten memastikan barang bukti narkotika seberat ± 1.986 gram ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Banten. Barang bukti telah dimusnahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rohmad menambahkan, saat ini penyidik BNNP Banten masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi tersebut.***












