Kamis, 30 April 2026

Gegulungan! Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dan 4 Kg Sabu Seponjang November

- Kamis, 27 November 2025

| 11:54 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten menunjukkan taringnya. Sepanjang November 2025, sinergi dengan sejumlah kantor pelayanan dan aparat terkait berhasil menggagalkan penyelundupan besar, mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan narkotika jenis sabu.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai operasi di wilayah Banten dan Tangerang mencakup 5.832.600 batang rokok ilegal serta 4 kilogram sabu.

Operasi penindakan rokok ilegal dimulai pada 8 November 2025. Tim Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak mencegat sebuah truk di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak. Dari truk yang dikemudikan oleh dua pelaku berinisial P dan A, petugas menemukan 2.400.000 batang rokok ilegal jenis SKM merek HUMER tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan kedua terjadi pada 18 November 2025. Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang menghentikan sebuah truk bernomor polisi tertentu di Gerbang Tol Cikupa. Kendaraan yang dikemudikan IK dengan kernet AG tersebut diketahui hendak melintas menuju Tol Tangerang–Merak. Di dalamnya, petugas menyita 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM dari berbagai merek tanpa pita cukai.

Pada 23 November 2025, dua penindakan kembali dilakukan.

  • Bea Cukai Banten menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan, Madura, menggunakan perusahaan jasa titipan (PJT). Setelah berkoordinasi dengan PJT di Tangerang, petugas berhasil mencegah pengiriman 15 koli berisi 152.600 batang rokok ilegal berbagai merek.
  • Di tanggal yang sama, sekitar pukul 02.30 WIB, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara. Dari sebuah truk yang dikemudikan As dan Ag, tim mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal merek GP.

Selain rokok, Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten juga berhasil menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai adanya kurir yang membawa narkotika menggunakan bus antarprovinsi. Tim gabungan melakukan analisa dan tailing terhadap bus hingga Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

Saat pemeriksaan, ditemukan sebuah tas mencurigakan tanpa pemilik yang diduga sengaja ditinggalkan. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR di sebuah hotel di Kota Tangerang, yang diduga adalah pemilik tas berisi sabu tersebut.

MR beserta barang bukti 4 kilogram sabu langsung diserahkan ke BNNP Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyatakan total nilai barang dari seluruh penindakan rokok ilegal sepanjang November mencapai Rp8,68 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum,” tegas Ambang.

Bea Cukai Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, menggencarkan operasi intelijen, dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas barang-barang yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.***