Minggu, 17 Mei 2026

Gerebek Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pengoplos Gas LPG Subsidi

- Selasa, 30 September 2025

| 13:47 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Dua pelaku berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin sore, 29 September 2025.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal tersebut.

“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti lengkap,” kata Adityo.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik pengoplosan, di antaranya: 6 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, 5 tabung gas 12 kg kosong, 15 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 3 jarum suntik sebagai alat oplosan, ratusan segel tabung gas, karet tabung, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan praktik oplosan LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan ledakan.

“Ini sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar. Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga akan kami kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.***