Rabu, 22 April 2026

HUT Banten ke-24, Dirjen Otonomi Daerah Minta Pemprov Introspeksi

- Jumat, 4 Oktober 2024

| 19:12 WIB

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Orda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. (Ismatullah/Bantenpro.co.id)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Orda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik meminta Pemprov Banten menjadikan Hari Jadi Provinsi Banten ke-24 sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri.

Salah satunya, menilai kembali seberapa jauh tujuan dari pembentukan Provinsi Banten mampu mensejahterakan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian diungkapkan Akmal Malik saat menghadiri rapat paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) Banten yang ke 24 di Gedung Paripurna DPRD Banten, Jumat 4 Oktober 2024.

BACA: Rapat Paripurna HUT Banten ke-24 Diwarnai Intrupsi Penutupan Pabrik Miras di Cikande

“Karenan Pak Menteri (Mendagri) juga mengingatkan kita bersama, tolong jadikan peringatan hari ulang tahun ini sebagai momentum untuk melihat diri kembali, melakukan introspeksi, menilai sudah sejauh mana capaian yang diraih dari pembentukan para tokoh pendiri,” ujar Akmal Malik kepada wartawan.

Dia menyampaikan, perayaan hari jadi Provinsi Banten menjadi sejatinya menjadi vitamin bagi seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Provinsi Banten untuk terus mengoptimalkan potensi dalam rangka mendukung Indonesia maju.

“Otonomi daerah yang menjadi bagian dari spirit pembentukan Provinsi Banten tentunya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan umum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian wewenang untuk menggali segala potensi dan partisipasi masyarakat yang ada di Provinsi Banten,” kata Akmal.

BACA: HUT ke-24, Provinsi Banten Dihantui Pengangguran dan Kemiskinan

Dikatakannya, saat ini sudah ada 223 daerah otonom baru sudah terbentuk mulai tahun 1999 sampai 2014 termasuk Provinsi Banten.

Akmal menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) jangan hanya bergantung terhadap data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) perihal capaian kinerja.

Untuk itu, Pemprov harus memiliki tolak ukur dan terus melakukan introspeksi terhadap capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini.

“Usia ke 24 tahun ini harus menjadi momentum untuk mengingatkan kembali para eksekutor yaitu pemerintah daerah beserta petunjuk jalannya dalam hal ini DPRD untuk mengoptimalkan program-program yang telah berjalan selama ini,” pungkasnya.***