BANTENPRO.CO.ID, Serang – Salamunasir (40) Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang yang tewas dibunuh seorang mantri pada Minggu 12 Maret 2023.
Keluarga minta polisi berikan hukum setimpal dengan pasal 340 pembunuhan berencana atas aksi sadis yang dilakukan oleh seorang mantri Rumah Sakit Umum Banten berinisial SH.
Melalui kuasa hukum pihak kelurga meminta keadilan seadil adilnya atas kejadian yang merenggut nyawa Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.
Kuasa hukum korban Eki Wijaya Pratama menjelaskan bahwa saat ini pelaku akan dikenakan pasal 338 junto 351.
“Kamu pihak keluarga korban akan terus mengawal mendampingi sampai proses putusan pengadilan,” ujarnya kepada awak media di lokasi, Senin 13 Maret 2023.
Harapannya kata dia, pelaku dijerat menggunakan pasal 340 dugaan pembunuhan berencana, Karna di lihat dengan beberapa alat yang sudah di siapkan oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan zat terlarang.
“Permintaan hukum karena ini ada niat pasalnya bukan 338 atau junto 351 tapi dugaan 340, keinginan keluarga 340, ancamannya maksimal 20 tahun hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya.
Sampai saat ini pihaknya belum mengetahui motif apa pembunuhan tersebut dan zat apa yang digunakan oleh pelaku SH sehingga Korban Kades Curuggoong tewas meningga dunia.
“Kami dari keluarga harus menunggu hasil otopsi karena belum ada keterangan, kalau lebih lanjut belum bisa keluarkan statement itu karena masih didalami intinya kami masih berduka,” tuturnya.***