BANTENPRO.CO.ID, Serang – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tangerang, berinisial IC (25) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten, pada Minggu 12 Maret 2023.
Penangkapan itu dilakukan saat terduga pelaku IC sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Nomor 82 Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap IC dilakukan setelah adanya laporan adanya paket narkotika jenis Ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNT.
“Dari hasi pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja diketahui dikirim ke alamat rumah IC komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka Kota Serang,” jelasnya kepada wartawan.
Setelah mendapatkan lokasi paket, Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan penggeledahan di rumah korban dan ditemukan satu bungkus plastik warna kuning berisi ganja di atas meja ruang tamu yg disimpan oleh HN istri terduga pelaku.
“HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC dan pada saat penggeledahan terduga pelaku IC sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe,” paprnya.
Kemudian tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang sekira jam 01.30 Wib IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga diamanakan. Kepada polisi IC mengaku bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang.
“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Sdr BI,” ungkapnya.
Kombes Pol Suhermanto menerangkan bahwa terduga pelaku IC mendapatkan uang transferan dari BI sebesar Rp3.000.000 untuk pembelian narkotika jenis ganja, lalu tersangka IC membeli narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial.
“Tersangka membeli narkotika jenis ganja seharga Rp1.250.000, lalu narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNT dengan nama penerima IC yang beralamat di Komplek BSD Kec. Walantaka Kota Serang Banten,” ungkap Suhermanto.
Dari hasil penangkapan tim berhasil menagamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 49,93 gram yang dibungkus dengan plastik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.***