SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Jajaran Polres Serang menggelar operasi besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) dan petasan menjelang malam pergantian tahun 2026. Dalam operasi yang digelar Senin (29/12/2025) malam tersebut, polisi menyita ratusan botol miras dari berbagai wilayah.
Operasi cipta kondisi ini menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Serang, meliputi Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, hingga Cikande. Petugas menyasar warung kelontong dan pedagang dadakan yang nekat menjual barang haram serta petasan secara ilegal.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan pihaknya mengambil langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang nekat menyalakan petasan atau menjual miras.
“Kami tegaskan, tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Condro Sasongko kepada awak media.
Tak hanya bagi masyarakat umum, Kapolres juga mengeluarkan instruksi tegas kepada pelaku usaha pariwisata. Hotel, penginapan, dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Serang dilarang keras menggelar pesta kembang api.
“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Senada dengan Kapolres, Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto menjelaskan bahwa penggunaan petasan dan konsumsi miras kerap menjadi pemicu keributan hingga potensi kebakaran yang membahayakan warga.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan botol miras dan petasan telah diamankan di Mapolres Serang untuk didata dan dimusnahkan. Polisi mengimbau masyarakat agar merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif tanpa harus berlebihan.***












