Selasa, 21 April 2026

Jurnalis Dikeroyok Oknum Diduga Aparat di Serang, KKJ Minta Kapolri Usut Tuntas

- Selasa, 26 Agustus 2025

| 19:34 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Aksi kekerasan brutal, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik menimpa sedikitnya delapan jurnalis di Serang, Banten. Insiden ini terjadi saat mereka meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras peristiwa yang diduga kuat melibatkan oknum aparat keamanan ini. Mereka menilai, insiden tersebut bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan serangan terencana terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan tindakan spontan, melainkan aksi terkoordinasi untuk membungkam pers,” ujar Koordinator KKJ dalam keterangan resminya, yang diterima bantenpro.co.id, pada Kamis 26 Agustus 2025.

Peristiwa ini bermula ketika belasan jurnalis memenuhi undangan KLH untuk meliput penyegelan fasilitas pengolahan limbah di PT GRS. Namun, setibanya di lokasi, dua petugas keamanan berseragam Brimob menghalangi mereka untuk masuk.

Meskipun sempat diizinkan masuk setelah intervensi dari petugas KLH, para jurnalis tetap mendapatkan pengawalan ketat yang membatasi ruang gerak mereka. Puncaknya, saat mereka hendak meninggalkan lokasi, sekelompok orang yang diduga adalah aparat yang sama mengepung, mengintimidasi, dan mengeroyok mereka.

Akibat pengeroyokan ini, seorang jurnalis dari TribunBanten dan dua staf Humas KLH mengalami luka berat.

KKJ menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku kekerasan telah melanggar Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin tidak adanya penyensoran dan penghalangan siaran, serta Pasal 18 Ayat (1) yang mengancam hukuman pidana bagi siapa saja yang menghalangi kemerdekaan pers.

Menurut KKJ, ketika aparat yang seharusnya melindungi warga justru menjadi pelaku, ini menunjukkan adanya situasi darurat bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Untuk itu, KKJ mendesak beberapa hal, di antaranya:

 * Kepala Polri dan Kapolda Banten agar segera mengusut tuntas dan mengadili seluruh pelaku kekerasan, terutama oknum aparat yang terlibat, melalui proses hukum pidana dan sidang kode etik profesi. KKJ menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi yang dilakukan oleh aparatnya sendiri.

 * Manajemen PT Genesis Regeneration Smelting untuk bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di dalam wilayah operasional mereka. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban karena diduga membiarkan atau bahkan menggunakan aparat keamanan untuk menghalangi kerja jurnalis.

 * Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi para korban.

KKJ menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan pendampingan hukum bagi para jurnalis yang menjadi korban.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap suara publik. Kami tidak akan diam!” tutup KKJ.***