Selasa, 3 Maret 2026

Kajian Penegasan Batas Wilayah Kota Serang Rampung, Bappeda Usulkan Hasilnya ke Provinsi Banten

- Senin, 1 Desember 2025

| 14:58 WIB

Kepala Bappeda Kota Serang, Ina Linawati

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang telah merampungkan kajian mengenai penegasan batas atau administrasi wilayah. Kajian ini dilakukan menyusul adanya Undang-Undang yang menyebutkan secara umum wilayah ibu kota provinsi Banten berada “di Serang,” yang selama ini menimbulkan potensi bias karena adanya Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Kepala Bappeda Kota Serang, Ina Linawati, mengungkapkan bahwa hasil kajian tersebut telah selesai dan merekomendasikan penegasan bahwa ibu kota Banten berada di Kota Serang.

“Hasilnya sudah dihasilkan dan hasilnya adalah secara garis besar dapat dibedakan bahwa kata-kata yang kita miliki adalah kata-kata profesi dan kita menggunakan metode yang dimaksud, yaitu metode pemilihan alternatif, yaitu antara dua daerah,” ujar Ina Linawati, seperti dikutip dari wawancaranya, Senin (1/12/2025).

Ina menjelaskan, dasar dilakukannya kajian ini adalah adanya Undang-Undang tahun lalu yang hanya menyatakan bahwa ibu kota provinsi berada “di Serang”.

“Karena memang di undang-undang tahun lalu, menyatakan bahwa ini Kota Serang. Sehingga kami mengundangkan menggunakan kajian nasis-nasisi ini dengan perbandingan antara Kota Serang dan Kota Serang,” tambahnya.

Berdasarkan kajian yang menggunakan metode perbandingan tersebut, Bappeda Kota Serang menghasilkan rekomendasi yang menegaskan perlunya penambahan penegasan kota dalam Undang-Undang, sehingga menyebutkan secara eksplisit Kota Serang.

“Sehingga dapat dihasilkan rekomendasinya adalah Kota Serang dengan komisi asisting nilainya itu dapat diusahakan menjadi rupetan keperluan (penegasan keperluan). Artinya ada penegasan di undang-undang itu penegasan kotanya, penambahan,” jelas Ina.

Setelah kajian selesai, Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati mengaku sudah melaporkan hasil tersebut kepada Wali Kota Serang pada hari Kamis pekan lalu. Tahapan selanjutnya, hasil kajian tersebut akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Banten.

“Kajiannya baru selesai kemarin. Saya sudah laporkan ke Pak Wali, kemarin hari Kamis, ini akan ditunjukkan. Kita sampaikan bersurat kepada Provinsi,” katanya.

Mengenai kelanjutan proses, Bappeda menegaskan bahwa mekanisme pengusulan dan penetapan berada di tingkat provinsi Banten.

“Dan itu mekanismenya di provinsi Banten, dan di KSA-kan (disahkan) di provinsi Banten. Tahapnya di provinsi,” pungkasnya.***