SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025.
Hal tersebut tercermin dari tingginya realisasi anggaran yang hampir mencapai sempurna serta capaian pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang melampaui target.
Berdasarkan data Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja 2025 yang disampaikan pada Senin (22/12/2025), realisasi anggaran Kanwil Ditjen Imigrasi Banten mencapai Rp4.158.928.799 dari pagu Rp4.167.134.000 atau setara 99,80 persen.
Capaian tersebut menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif serta akuntabel. Serapan anggaran yang tinggi juga ditunjukkan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Imigrasi Banten.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang merealisasikan anggaran sebesar Rp18.839.672.899 dari pagu Rp19.570.811.000 atau 96,26 persen.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang mencatat realisasi Rp13.294.597.065 dari pagu Rp13.615.676.000 atau 97,64 persen.
Adapun Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon merealisasikan anggaran sebesar Rp8.632.801.115 dari pagu Rp9.033.579.000 atau 95,56 persen.
Secara keseluruhan, capaian tersebut berada pada kategori sangat baik dan mendukung pelaksanaan program keimigrasian secara optimal.
Selain pengelolaan belanja, kinerja keuangan juga tercermin dari capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melampaui target.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencatat realisasi PNBP sebesar Rp138.735.712.684 atau 230,92 persen dari target.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang mencapai 192,33 persen, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon mencapai 161,04 persen dari target yang ditetapkan.
Di bidang pelayanan keimigrasian, sepanjang 2025 Imigrasi Banten telah menerbitkan 144.573 paspor dari target 147.900 atau mencapai 97,7 persen.
Selain itu, diterbitkan pula 180.442 izin tinggal dari target 52.865 atau setara 341 persen, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara pada aspek penegakan hukum, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten melaksanakan 899 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang meliputi deportasi, pencekalan, dan pendetensian.
Selain itu, terdapat 19 kasus pro justitia yang ditangani, terdiri atas tiga kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, enam kasus dalam tahap penyidikan, dan 10 kasus masih dalam tahap prapenyidikan.
Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Banten juga membentuk 25 Desa Binaan Imigrasi.
Program ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat serta meningkatkan literasi keimigrasian di tingkat desa.
Capaian tersebut menegaskan komitmen Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, serta menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan berkeadilan.*













