Selasa, 10 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kronologi Lengkap, Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Serang Meninggal Dunia Usai Konsumi Miras Oplosan

Mahyadi

| Jumat, 1 Desember 2023

| 13:55 WIB

Dua narapidana meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Serang

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Dua Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Serang dikabari meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan, pada Senin, 27 November 2023 lalu pukul 06.15 WIB.

Diketahui Awalnya anggota regu pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit di kamar hunian atas nama Beni Yulius bin H. Asdama.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengambil langkah-langkah dan mengeluarkan narapidana yang sakit untuk dipindahkan ke ruang perawatan klinik Lapas Kelas IIA Serang.

“Melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyo melalui rilis yang beredar, Jumat 1 Desember 2023.

Lebih lanjut, kata Fajar, melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, maka pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter
RSUD Provinsi Banten setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD
Provinsi Banten,” ungkapnya.

Selain itu, sekira pukul 11.00 WIB, narapidana lain yakni Beni Priatna bin Mistar Priyadi mengeluhkan sakit dan mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Serang.

Pada pukul 13.33 WIB, lanjut Fajar menceritakan, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten,” ucapnya.

Terakhir, Fajar mengungkapkan, kedua jenazah tersebut telah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada tempat tinggalnya masing-masing.

“Data Narapidana Beni Yulius bin H. Asdama Perkara Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Hukuman 5 tahun 6 bulan, Subsider 2 bulan. Yang kedua Beni Priatna bin Mistar Priyadi Perkara Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Hukuman 7 tahun Subsider 3 Bulan,” tungkasnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top