SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja Ali Hanafiah dan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Slamet Raharjo resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Alvin Elsapriatna warga Pamulang Tangsel mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten tersebut diketahui telah terlibat dalam deklarasi dukungan salah satu calon gubernur Banten pada 9 Agustus 2024 lalu.
“Terkait dengan dugaan keterlibatan ASN untuk mendukung salah satu paslon, nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati yang kita laporkan atas nama Ali Hanafiah Kepala Samsat Balaraja dan Selamet Raharjo Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten,” ujar Alvin kepada wartawan di Kantor Bawaslu Banten, Senin 30 September 2024.
BACA Dukung Andra-Dimyati, Kepala Desa Jatimulya Kabupaten Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten
“Deklarasi kepada salah satu paslon nyatakan dukungan kejadian di Hotel Horison Serang bulan lalu tanggal 9 Agustus 2024, belum masuk tahapan kampanye,” sambungnya.
Bermodalkan screenshot salah satu portal berita dan profil kedua ASN, Alvin melapor keterlibatan ASN dalam kontestasi Pilgub Banten tahun 2024.
“Setelah kita lihat di portal berita yang memberitakan deklarasi dukungan ke salah satu calon. Kami melampirkan screenshot portal berita sama profil ASN,” tutupnya.***