Senin, 20 April 2026

Mahasiswa Desak Pemprov Banten Bongkar Aktor Intelektual Alih Fungsi Situ Ranca Gede

- Senin, 20 April 2026

| 09:25 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Ketua Institut Mahasiswa untuk Desa Indonesia, Abroh Nurul Fikri, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengusut tuntas dugaan alih fungsi Situ Ranca Gede. Desakan ini mencakup tuntutan untuk membongkar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik hilangnya aset daerah tersebut.

Abroh menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Situ Ranca Gede saat ini belum menyentuh substansi pokok mengenai kepemilikan lahan. Menurutnya, masih ada celah hukum yang harus diselesaikan melalui langkah lanjutan agar status aset menjadi terang benderang.

Abroh menjelaskan bahwa kemenangan Pemprov Banten di tingkat kasasi baru sebatas kemenangan administratif, bukan pengesahan kepemilikan mutlak di mata hukum perdata.

“Putusan Mahkamah Agung hanya menyangkut aspek administratif, bukan kepemilikan. Karena itu, persoalan ini belum selesai dan masih perlu ditindaklanjuti,” ujar Abroh kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, mahasiswa telah mengawal kasus ini sejak akhir 2023. Fokus utama gerakan mahasiswa adalah memastikan adanya pemulihan dan pengembalian aset secara penuh kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pihak swasta di atas lahan yang diklaim sebagai aset daerah. Abroh mendesak agar proses penerbitan dokumen tersebut diuji secara transparan.

“Kami menilai perlu ada pengujian terhadap SHGB itu. Harus jelas bagaimana proses penerbitannya, kapan diterbitkan, dan siapa yang menerbitkan,” tegasnya.

Berdasarkan kajian internal mahasiswa, terdapat indikasi kuat adanya perampasan aset negara. Atas dasar itu, ia meminta Pemprov Banten tidak bersikap pasif dan segera melayangkan gugatan hukum untuk memastikan status kepemilikan sah lahan tersebut.

Dari sisi tata ruang, Abroh mengingatkan bahwa jika kawasan tersebut pada awalnya berfungsi sebagai situ atau daerah resapan air, maka pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengevaluasi hak atas lahan tersebut.

“Lahan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan resapan air. Kalau pemerintah tidak tegas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset daerah lainnya di masa depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Pemprov Banten melalui putusan Nomor 6 K/TUN/2026. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menyatakan gugatan pihak lawan tidak diterima. Hal ini memberikan ruang lebar bagi Pemprov Banten untuk mengambil langkah hukum lanjutan demi menyelamatkan aset Situ Ranca Gede.***