TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pembangunan Lapangan Padel di Jalan Metland, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, terpaksa dihentikan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penyegelan pada Kamis (13/11/2025) setelah menemukan dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang dan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang ditetapkan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Menindaklanjuti surat dari Perkim, bangunan ini dinyatakan kelebihan KDB,” ujar Hendra saat dihubungi melalui pesan singkat.
Hendra menambahkan, pihak pemilik bangunan juga telah diarahkan untuk segera melakukan perbaikan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditemukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita arahkan untuk perbaikan PBG-nya,” sambung Hendra, Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan hasil survei Perkim, ditemukan adanya ketidaksesuaian rekomendasi tata ruang pada pembangunan fasilitas olahraga tersebut. Atas dasar temuan ini, Perkim secara resmi merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan. Penyegelan akan berlaku hingga seluruh dokumen perizinan dan ketentuan teknis bangunan diperbaiki dan dipenuhi.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, juga telah mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP, untuk menghentikan sementara pembangunan lapangan Padel yang berlokasi di Puri 11, Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah.
Junadi mengungkapkan, keputusan penghentian pembangunan tersebut telah dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi I DPRD, pelapor, dan dinas terkait.
“Dari hasil RDP pertama, ditemukan dokumen perizinan dan teknis bangunan yang tidak sesuai. Maka diputuskan pembangunan diberhentikan sementara hingga dokumen perizinannya diperbaiki,” ujar Junadi, Kamis (13/11/2025).
Ia juga menyayangkan kurangnya ketegasan dari pihak Satpol PP sejak awal. Junadi menyoroti fakta bahwa bangunan tersebut tidak memiliki papan izin dan dokumen legal yang lengkap, namun penindakan baru dilakukan setelah adanya aduan masyarakat.
“Sudah jelas bahwa bangunan itu tidak ada surat izin, plangnya tidak ada. Kenapa Satpol PP atau dinas terkait tidak langsung tegas menindak? Malah harus menunggu aduan masyarakat,” tegasnya.***












