SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dalam rangka peningkatan kapasitas saksi peserta calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Serang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Firqon menjelaskan bahwa pemberian pelatihan Saksi tersebut dilakukan guna menyatukan pengertian dan pemahaman agar tidak muncul permasalah saat pemungutan suara dan perhitungan suara.
“Murah-mudahan ini kan di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten yang kita undang mudah-mudahan bisa merefleksikan ilmunya itu ke teman-teman saksi TPS sehingga tidak banyak begitu tafsir yang muncul nanti di saat pemungutan dan perhitungan suara semua sudah satu aturan karena memang bersumber dari aturan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon kepada awak media usai acara, Kamis 14 November 2024.
BACA Bawaslu Kabupaten Serang Kecewa Dengan Debat Perdana Paslon Bupati Serang Tidak Kondusif
Lanjut Furqon menjelaskan bahwa sesuai aturan para saksi paslon juga dilarang mengenakan baju partai maupun baju pemenangan saat berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanggal 27 November 2024 nanti.
“Kemarin saya sempat baca itu di yang terbaru terupdate PKPU saksi itu tidak diperbolehkan memakai pakaian atau baju, untuk legitimasi hanya dari surat mandat, tapi saya akan cek lagi kita akan cek lagi diperbolehkan atau tidak karena saya membacanya semalam kami baru dapat untuk PKPU terbarunya,” jelasnya.
Ia meminta saksi paslon hadir dalam tepat waktu sebelum dilakukan pencoblosan dimasing-masing TPS, hal teraebut dilakukan guna meminimalisir adanya keliran data C hasil dari TPS dan dari perhitungan masing-masing saksi.
BACA Bawaslu Kabupaten Serang Masih Banyak Menemukan APK yang Melanggar PKPU
“Biasanya ada hasil dari TPS ini kan jadi acuan dasar untuk pleno di tingkat kecamatan kebanyakan kadang-kadang, di C plano atau c hasil itu yang jadi perdebatan, disaksi contoh dapat surat sekian tapi di C hasil Plano dapat sekian, makanya kami meminta untuk transaksi ini memang harus hadir dari pertama pungutan suara dimulai sampai di tingkat perhitungan. Banyak saksi yg banyak tidak hadir mengikuti sampai akhir,” ungkapnya.
“Oleh karena yg jadi saksi harus ikut dari awal hingga akhir, agar tidak terjadi salah persepsi dan hitung,” sambungnya.
Furqon menjelaskan masing masing calon hanya bisa memandatkan satu orang saksi mulai dari Calon Bupati dan Calon Gubernur Banten pada Pilkada 2024.
BACA Profil Lengkap Furqon, Warga Bojonegara yang Jadi Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Periode 2023-2028
“Kalo lihat aturan saksi itu boleh dua tapi sesuai aturan conton gubernur satu bupati satu, posisi saksi di dalam kalo untuk detail kami belum baca,” tuturnya.
Pada pelatihan saksi saat ini, Furqon mengungkapkan bahwa seluruh peserta akan dijelaskan dan diberi pemahaman terkait PKPU terbaru.
“Materinya itu ya teman-teman sumber udah pasti sudah membaca PKPU-nya dan juga materi hari ini apakah substansi dari PKPU terbaru itu,” tutupnya.***














