SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023.
Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menemukan banyak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan bahwa, saat ini ada banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar sudah diberikan himbauan untuk segera dipindahkan.
“Pertama terkait masalah apk yang tidak sesuai dengan PKPU kita sudah himbauan apabila himbauan ini tidak diindahkan maka Bawaslu nanti akan turun lagi untuk penertiban APK bersama teman-teman Satpol PP,” jelasnya kepada awak media, Jumat 8 Desember 2023.
“APK ini bukan banyak lagi karena saya langsung monitoring di beberapa Kecamatan itu banyak banget APK yang dilanggar, pemasangan di tiang listrik di PJU di pohon-pohon dan itu udah kita instruksikan himbauan kita buat sampai bawah,” sambungnya.
Tidak hanya APK yang di pasang di sembarang tempat, adapula APK yang dipasang di kaca mobil angkot, untuk menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu telah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Serang untuk penindakan pencopotan.
“Kedua yang terkait one way juga yang di mobil angkot bahwa itu juga berkoordinasi sama dishub nanti kita akan melakukan razia terkait one way yang ada di mobil-mobil itu terkait masalah APK.
Untuk money politik, Bawaslu Kabupaten Serang mengaku belum menerima adanya hal tersebut. Namun ia menghimbau agar para caleg tidak memberikan uang transport dalam bentuk uang melainkan dianjukan dalam bentuk barang.
“Bagi-bagi uang gitu sampai hari ini belum, karena memang dalam keputusan KPU juga tidak boleh ada yang berbentuk uang dalam apapun sekalipun itu transport. Kami minta untuk transport berbentuk voucher atau bensin. Kalau dana lebih bahaya takut nanti buat main slot,” tutupnya.***