SERANG, BANTENPRO – Miliki sabu golongan satu jenis Shabu, Satuan Resnarkoba Polresta Serkot Polda Banten Tangkap NK (24) warga Perum Taman Banten Lestari Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Kasat Res Narkoba Polresta Serkot Polda Banten Kompol Hengki Kurniawan mengatakan bahwa NK berhasil diamanakan dari dipinggir jalan raya ahmad yani tepatnya didepan warung pecel lele.
“NK kita amankan pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 19.30 Wib didepan warung makan pecel lele yang berada disamping SMAN 1 Kota Serang,,” ujar Kasatreskrim kepada awak media di ruangannya, Minggu 27 Agustus 2023.
Dari tangan NK polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 7,07 gram, digenggaman tangan kanan NK dan 1 buah HP Android WArna hitam biru.
“Dari hasil introgasi yang dilakukan didapat keterangan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik saudara RA (DPO) yang dititipkan pada NK (24) dengan tujuan agar Pelaku membantu saudara RA (DPO) menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut dengan mendapatkan upah berupa uang sebesar 1 juta,” tegasnya.
Akibat dari kejadian tersebut tersangka NK di bawa unit I ke Satuan Resnarkoba Polresta Serkot Polda Banten untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan penyalah gunaan Obat -obatan terlarang dan Narkoba karena sangart merugikan bagi kesehatan,” tutupnya.***