Jumat, 25 April 2025

Nur Agis Aulia Sebut Muskot PMI Kota Serang Catat Hukum Dan Mencedrai Prinsip Demokrasi

Mahyadi

| Senin, 13 Januari 2025

| 20:22 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Calon Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Serang Nur Agis Aulia, sebut Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Serang ke IV periode 2025-2030 cacat hukum dan administrasi, hingga ditemukan banyak kejanggalan. 

Nur Agis Aulia menilai terdapat beberapa aturan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), hingga dugaan intimidasi terhadap pemegang hak suara.

Diketahui, pada pemilihan Ketua PMI Kota Serang tersebut terdapat dua calon, yakni Adde Rossi Khaerunnisa sebagai petahana, dan Nur Agis Aulia yang merupakan Wakil Wali Kota Serang pilih ikut mencalonkan diri, berbekal 30 persen dukungan suara. Sehingga, layak dan bisa ikut berpartisipasi dalam Muskot ke IV PMI Kota Serang.

Namun sebelum dilaksanakan pemilihan, pihak penyelenggara atau panitia acara mengumumkan jika persyaratan Nur Agis Aulia tidak sah, karena bukti surat dukungan tidak menyertakan kop surat dan nomor surat resmi, berdasarkan keputusan dari forum. 

“Padahal, itu sudah sesuai dengan persyaratan menggunakan stempel resmi, tanda tangan, dan bermaterai. Tapi ketika Muskot, kenapa dipermasalahkan ? Pihak panitia menerima dan ada bukti tanda terimanya,” kata kata Nur Agis Aulia, Senin 13 Januari 2024.

“Kami melihat adanya kejahatan administratif di pemilihan Muskot PMI. Karena awalnya saya didukung untuk melakukan pembenahan,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua PMI Cipocok Jaya Khamsir mengaku, sempat meminta panitia untuk memperbaiki persyaratan dukungan yang dinyatakan tidak sah olah pimpinan forum. Namun, ditolak hingga akhirnya didiskualifikasi dan dirinya memilih netral atau abstain, dan keluar dari Muskot tersebut.

“Permintaan kami ditolak, soal kesalahan administrasi itu, hingga akhirnya saya walkout. Harusnya sejak awal diberitahu kalau ada kesalahan administasi oleh panitia, tapi tidak pembertahuan sama sekali,” ujarnya.

Senada juga dikatakan Ketua PMI Kecamatan Curug Putra Galuh yang mengatakan, pada saat pelaksanaan Muskot PMI Kota Serang suasana di dalam forum tersebut menampakkan intimidasi, dengan menghadirkan sejumlah pendekar serta jajaran Kepolisian hingga TNI sebagai pengamanan. “Memang tidak secara fisik diintimidasi, tapi secara psikologis saya merasa terintidimasi. Karena banyak pengamanan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Muskot ke IV PMI Kota Serang periode 2025-2030 Deni Arisandi mengatakan, jika pemilihan tersebut dilakukan secara demokratis meskipun sempat ada perselisihan pendapat. “Berjalan demokratis dan kekeluargaan, Alhamdulillah. Walaupun ada satu yang tidak hadir, dari Kecamatan Walantaka,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk pemilihan tersebut terdapat dua calon Ketua PMI Kota Serang, Ade Rossi Khareunnisa yang merupakan petahana dan Nur Agis Aulia. Namun, saat persyaratan Agis diserahkan kepada pimpinan sidang ditemukan adanya surat dukungan yang dianggap tidak resmi, karena tidak memiliki kop surat dan nomor surat.

“Hanya ditandatangani, berstempel, dan materai. Secara organisasi, itu telah menyalahi, karena PMI merupakan organisasi berbadan hukum. Kami juga sudah sampaikan kalau itu ada kesalahan,” ujarnya.

Namun, dia mengaku, pimpinan sidang saat itu memberikan kelonggaran dengan menyerahkan keputusan kepada peserta Muskot yang hadir. “Memang terjadi perdebatan, dan akhirnya di voting. Hasilnya, empat menolak, satu suara menerima, dan tiga abstain tidak memberikan suara,” ucapnya.

Hingga akhirnya, calon sah yang ada hanya tersisa Ade Rossi Khaerunnisa, dan keputusan dari semua pihak sepakat untuk ditetapkan secara aklamasi. “Karena kan sudah tidak ada calon lagi. Akhirnya terpilih secara aklamasi Bu Adde Rossi Khaerunnisa,” tungkasnya. ***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top