SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kelanjutan proses hukum oknum kepala kelurahan dilingkungan pemerintahan kota serang yang dipolisikan karena diduga kuat melakukan pengrusakan dan pencurian lahan milik warga yang berlokasi di wilayah kecamatan walantaka kota serang kasusnya saat ini masih dalam tahap sidik
Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut sudah ditangani unit jatanras Polresta serang kota sejak 8 Oktober 2024
Kepada media AS mengungkapkan bahwa awalnya oknum lurah AJ menjanjikan bahwa akan ada investor yang akan membeli lahan di wilayah kecamatan walantaka, kemudian AJ meminta AS untuk bekerjasama memberikan tanda jadi (DP) jual beli sejumlah lahan milik warga, hingga terjadi transaksi jual beli sebanyak tiga bidang tanah seluas 3.184 M2 pada tahun 2021.
Dikatakan AS dirinya di iming-imingi bahwa dalam tempo tiga bulan akan dibeli kembali oleh investor
Alih-alih mendapat keuntungan dari investor, AJ justru mengupas (menggali-red) lahan tanpa sepengatahuan AS
Kesal dengan perbuatan AJ, AS melaporkan kejadian pengrusakan dan pencurian lahan miliknya ke mapolda banten tertanggal 4 oktober 2024 dengan nomor LP/B/285/X/SPKT
Pelimpahan Kasus AS ;
Kemudian pada tanggal 8 oktober 2024, AS menerima surat pemberitahuan pelimpahan laporan kepolisian nomor B/3587/X/2024/Ditreskrimum dari polresta serang kota
AS menyebut, dirinya sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik unit jatanras satreskrim polresta serang kota. Selain dirinya, para saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Menanggapi kasus tersebut Wakasat Reskrim Polresta Serang Kota, IPDA Ronald, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih diproses.
Ia membantah anggapan lambat karena menurutnya setiap penyidikan harus mengikuti prosedur yang ketat sesuai SOP.
“Ketika kasus sudah masuk tahap penyidikan, kita wajib lakukan pemanggilan saksi ulang, pengumpulan bukti, dan gelar perkara. Kalau langsung loncat-loncat, bisa langgar prosedur,” tegas Ronald.
Ia menambahkan, proses hukum seringkali memakan waktu karena satu penyidik bisa menangani hingga 25 perkara sekaligus.
Pemanggilan saksi pun kerap harus dilakukan berulang kali jika saksi tidak hadir.
“Jika sudah tiga kali pemanggilan tak hadir, baru bisa dijemput. Setelah itu, jika bukti cukup, baru kami bisa tetapkan tersangka atau DPO,” jelasnya.
Ronald memastikan Polresta tetap memproses kasus ini secara serius dan transparan dan setiap perkembangan penyidikan juga telah disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
“Selama tidak ada pencabutan laporan atau restorative justice dari pelapor, maka kasus tetap kami lanjutkan,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus melengkapi alat bukti dan memanggil kembali para saksi.
Proses gelar perkara berikutnya akan menentukan langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.***













