Sabtu, 14 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pekan Depan Bawaslu Kabupaten Serang Ditertibkan 5 Ribu Lebih APK Bacaleg

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon (foto: Istimewa)

SERANG,BANTENPRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol-PP Kabupaten Serang pekan depan berencana akan menerbitkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk mencopot sendiri APK sampai batas waktu satu Minggu sebelum di tertibkan.

“Tadi kami sudah buat komitmen dengan Satpol PP, Bawaslu, dan Parpol. Dimana parpol dikasih waktu seminggu sampai Kamis depan untuk menertibkan APK. Itu komitmen di rapat koordinasi tadi dihadiri anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, kepala BKPSDM Surtaman, Kasatpol PP Ajat Sudrajat. Kita bekerjasama seminggu kedepan selesaikan APK yang dipasang parpol,” ujarnya kepada kepada awak media.

Masa kampanye kata Furqon, akan dimulai pada tanggal 28 November -10 Februari. Ia juga menilai bahwa masa kampanye akan laksanakan selama 75 hari, oleh karena itu banyak peserta pemilu memilih mencuri star pasang APK.

“Bisa jadi itu alasannya karena masa kampanye paling sedikit. Kalau 2019 masa kampanye 7 bulan jadi tidak berimbang waktunya. Mungkin teman teman parpol itu (alasan) mereka sebelum masa kampanye mulai, mereka sudah pasang APK tersebut,” katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini jumlah APK yang melanggar ada 5.801 di Kabupaten Serang. Panwascam pun belum laporan ada peserta pemilu yang mulai membongkar sendiri APK nya. Padahal kata dia imbauan sejak seminggu lalu sudah disampaikan ke parpol.

“Kami sampaikan ke parpol kalau kami kedepankan estetika. Kalau bicara aturan dari kemarin bisa kita ambil, tapi biar sama sama enak parpol komunikasi dengan Bawaslu enak, Bawaslu komunikasi dengan parpol enak, biar sejalan selaras makanya dikedepankan etika dikasih waktu seminggu kedepan,” tutupnya. ***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top