CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Anyer, Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok pelajar yang diduga bagian dari gangster motor. Seorang pelaku berinisial ASA (16) diamankan karena kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam jenis pedang.
Kapolsek Anyer, IPTU Iwan Sofiyan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tantangan yang dilayangkan melalui media sosial Instagram.
“Kedua kelompok remaja/anak-anak sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Anyer sepakat untuk bertemu dan memenuhi tantangan pada hari Sabtu, 11 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu Iwan Sofiyan, Kamis (16/10/2025).
Lokasi yang disepakati adalah di Kampung Kamurang, Jalan Raya Mancak – Anyer, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Saat rombongan pelaku yang terdiri dari kurang lebih 10 motor berpapasan dengan rombongan korban, salah satu pelaku mengenali korban berinisial RPI (18).
Saat itu juga, pelaku A (15), Y (15), dan ASA (16) mengeluarkan senjata tajam berupa pedang sepanjang 60 cm. Pedang tersebut diarahkan dan diayunkan berkali-kali kepada korban RPI.
Aksi penyerangan tersebut membuat korban panik dan kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor. Motor korban lepas kontrol saat menikung hingga menabrak tembok pagar warga.
“Akibatnya, korban terluka di bagian wajah dan kaki serta mengalami patah gigi,” jelas Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, dan berita mengenai gangster motor yang berkeliaran di Anyer sempat viral di media sosial.
Unit Reskrim Polsek Anyer melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban yang sempat mengenali wajah salah satu pelaku, penyidik berhasil mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial ASA (16).
ASA (16), warga Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, diamankan pada Minggu, 12 Oktober 2025, pukul 20.30 WIB.
Korban tawuran tersebut diketahui adalah RPI (18), warga Kampung Gudang Kopi Utara, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Atas perbuatannya, ABH ASA (16) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Senjata Tajam jenis pedang sepanjang 60 cm.
- Baju yang digunakan oleh pelaku ABH.
- Sepeda motor PCX warna putih Nopol A 5576 UP, beserta STNK dan kunci motor.
- Dua unit HP merek VIVO dan OPPO.
- Bukti chat WhatsApp.
Iptu Iwan Sofiyan mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, mencegah mereka terlibat dalam perkelahian antar kelompok pelajar, komunitas gangster motor, maupun balapan liar.
“Usahakan anak-anak sudah berada di rumah jam 20.00 WIB, untuk menghindari pelaku kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan,” tutupnya.***














