SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah merampungkan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota Provinsi Banten.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang, Taruli Barita HS, mengungkapkan draf permohonan harmonisasi tersebut telah diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) melalui aplikasi ‘I-Harmon’.
“Tahapannya sudah kami ajukan via I-Harmon ke Kanwil Hukum. Saat ini kami sedang menunggu jadwal undangan resmi untuk pelaksanaan rapat harmonisasinya,” kata Taruli saat berdiskusi dengan Kelompok Kerja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jum’at (22/5/2026).
Taruli mengakui, proses penyusunan draf sempat diwarnai perbedaan pandangan internal terkait klausul sanksi denda administratif bagi pengusaha pariwisata yang melanggar. Namun, Pemkot Serang sepakat untuk mematangkan substansi tersebut dalam forum harmonisasi.
Menurutnya, usulan sanksi denda finansial ini sengaja dimasukkan demi memberikan efek jera yang lebih maksimal kepada para pelanggar aturan.
“Keinginan kita di Kota Serang adalah memasukkan denda administratif agar ada efek jera bagi para pengusaha atau penyelenggara yang melanggar,” tegasnya.
Menanggapi adanya pandangan bahwa aturan di atasnya seperti Peraturan Menteri terkait kepariwisataan tidak mengatur denda secara eksplisit, Taruli menyebut hal itu akan dibedah lebih dalam saat harmonisasi. Ia juga belum bisa membeberkan nominal denda karena drafnya masih dinamis, meski ada indikasi nilainya akan lebih tinggi dari regulasi sebelumnya.
Setelah proses di Kanwil Kemenkumham rampung, Pemkot Serang akan langsung mengajukan draf tersebut ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten untuk tahap fasilitasi.
“Kami sifatnya menunggu undangan karena Kanwil dan Provinsi melayani seluruh kabupaten/kota se-Banten. Tugas kami aktif mengajukan. Jika nanti hasil fasilitasi Provinsi menyatakan klausul denda tersebut diperbolehkan, maka akan langsung dimasukkan ke dalam Perda PUK,” pungkasnya.***













