SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendesak pemerintah daerah agar menjadikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penegasan ini disampaikan untuk memastikan dokumen pembangunan lima tahun ke depan berfokus pada pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Ahmad Muhibbin, menyatakan bahwa SPM harus menjadi target utama pembangunan. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Paripurna Jawaban Fraksi-fraksi DPRD pada Kamis (18/9/2025).
“RPJMD adalah peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Jadi, target SPM tidak boleh diabaikan. Itu adalah prioritas yang harus tercantum jelas dalam dokumen,” tegasnya.
Kewajiban memasukkan SPM ke dalam RPJMD tidak bisa ditawar karena telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa RPJMD wajib memuat sasaran pokok pembangunan, termasuk capaian SPM.
Selain itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 juga memperkuat kewajiban kepala daerah untuk menyusun perencanaan pemenuhan SPM ke dalam RPJMD dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Regulasi lain yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar dan harus diprioritaskan.
“Jika SPM tidak dicantumkan atau tidak tercapai, ada konsekuensi berupa sanksi administratif,” ujar Muhibbin, menegaskan konsekuensi yang harus dihadapi jika pemerintah daerah abai.
Pansus RPJMD mencatat ada enam bidang pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sesuai standar, yaitu:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan umum dan penataan ruang (air minum dan sanitasi)
- Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- Sosial
Menurut Muhibbin, keenam bidang ini wajib menjadi indikator utama dalam setiap penyusunan kebijakan pembangunan. “Masyarakat menunggu bukti nyata. Tidak cukup hanya dengan program, tetapi harus ada capaian terukur yang dirasakan langsung,” tambahnya.
Sebagai ketua pansus, Muhibbin memastikan DPRD akan terus melakukan telaah kritis dan pembahasan bersama pemerintah daerah untuk menyempurnakan dokumen RPJMD. Tujuannya agar visi dan misi kepala daerah bisa diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Legislatif dan eksekutif harus berjalan beriringan. Kami akan memastikan RPJMD benar-benar menjadi panduan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Serang,” kata Muhibbin.
Ia menegaskan, pembahasan di dalam pansus bukan hanya sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan RPJMD mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Meskipun semua sektor pembangunan dianggap penting, Muhibbin menekankan bahwa fokus utama pansus tetap pada pemenuhan SPM. “Konsentrasi kami tetap pada pelayanan dasar. Pendidikan, kesehatan, air bersih, perumahan layak, keamanan, dan jaminan sosial harus dirasakan masyarakat tanpa terkecuali,” paparnya.
Dengan penyusunan RPJMD yang berbasis SPM, DPRD berharap pembangunan di Kabupaten Serang menjadi lebih terarah dan menghasilkan dampak nyata. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun program kerja, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan pembangunan.
“Kami ingin pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat. RPJMD harus menjadi alat untuk memastikan pemerintah hadir melayani masyarakat dengan standar minimal yang jelas,” tutup Muhibbin.***














