Kamis, 9 Juli 2026

Polda Banten Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Wali Kota Serang

- Kamis, 9 Juli 2026

| 11:37 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Wali Kota Serang. Kasus tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum ahli waris terkait sengketa lahan SD Kuranji.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah melalui gelar perkara khusus yang melibatkan ahli pidana, pihak internal penyidik, serta pengawas eksternal dari Bidkum dan Propam.

“Hasil penyelidikan kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menghentikan laporan polisi tersebut,” ujar Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (9/7/2026).

Dian menjelaskan, pelapor mendasarkan laporannya pada sebuah Akta Perdamaian yang memuat kesanggupan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membayar ganti rugi lahan SD sebesar Rp500 juta. Namun, penyidik menilai akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sah.

“Surat pernyataan perdamaian itu timbul saat ahli waris mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN). Namun, sebelum perkara diputus atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pihak ahli waris justru mencabut gugatannya,” jelas Dian.

Menurut penyidik, karena gugatan perdata tersebut dicabut sebelum ada putusan pengadilan, maka akta perdamaian yang lahir dari proses mediasi tersebut otomatis tidak sah dan tidak bisa menjadi dasar pelaporan tindak pidana penipuan.

Terkait tuduhan pemalsuan surat yang digunakan untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan SD Kuranji, penyidik juga tidak menemukan bukti yang cukup. Pendaftaran dokumen dilakukan setelah pihak ahli waris mencabut gugatan, sehingga secara administratif sudah tidak dalam status sengketa.

Dian menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan ranah perdata, bukan pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.

“Jika pihak pelapor merasa belum puas atau merasa ada kewajiban yang belum terpenuhi, silakan menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi di pengadilan. Itu adalah ranah keperdataan, bukan tindak pidana,” pungkasnya.***

2