Sabtu, 7 Februari 2026

Eks Anggota DPRD Cilegon Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan PT Pancapuri

- Kamis, 8 Januari 2026

| 15:30 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penyidik kepolisian menetapkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik PT Pancapuri.

Ismatullah diduga menggunakan modus Akta Jual Beli (AJB) “kilat” untuk menguasai lahan seluas 11.010 meter persegi.

Kuasa Hukum PT Pancapuri, Louis Ali Suci, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan kliennya pada September 2025.

“Tersangkanya ada lima orang. Ismatullah dan empat orang lainnya yang diduga turut serta,” ujar Louis, Kamis, 8 Januari 2026.

Kasus ini bermula saat PT Pancapuri mendapati lahan mereka yang dilindungi SHGB Nomor 108 sejak 1998 dikuasai pihak lain. Perusahaan sempat melayangkan somasi pada Oktober 2024. Namun, pihak Ismatullah justru memunculkan AJB baru tertanggal 11 November 2024.

Kejanggalan dokumen tersebut terendus setelah pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membatalkan AJB itu pada Desember 2024. Hasil pengecekan menunjukkan tanah tersebut secara sah milik PT Pancapuri. Bahkan, para ahli waris yang dicantumkan sebagai penjual mengaku tidak pernah melakukan transaksi.

“Penjualnya tidak pernah merasa menjual dan tidak tahu-menahu. Nama mereka hanya dicatut,” kata Louis.

Rekan tim hukum Louis, Albert Butarbutar, menyoroti nilai transaksi yang tidak wajar dalam AJB tersebut. Ismatullah mengklaim membeli lahan seharga Rp150.000.000 persegi. Padahal, harga pasar di kawasan tersebut mencapai Rp2,5 juta per meter dengan total nilai aset menembus Rp5 miliar.

PT Pancapuri menyatakan menutup pintu damai (restorative justice) karena Ismatullah tercatat pernah melakukan pelanggaran serupa pada 2020 di lokasi yang berbeda. “Dulu sudah dimaafkan lewat jalur damai, sekarang kami minta hukum ditegakkan lurus,” tegas Louis.***