Senin, 29 Juni 2026

Polda Banten Pastikan Proses Penyelidikan Kasus SDN Kuranji Terus Berjalan

- Senin, 29 Juni 2026

| 12:43 WIB

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait pembayaran ganti rugi tanah. Laporan yang ditangani oleh Subdit Harda masih dalam tahap awal penyelidikan.

Diketahui sebelumnya, Budi dilaporkan ke Polda Banten oleh seorang warga bernama Sanim (58) yang mengklaim sebagai ahli waris lahan seluas 4.070 meter persegi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 492, 486, dan 392 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023).

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut yang diajukan oleh pihak perorangan. Meskipun laporan tersebut baru masuk, ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Karena laporan polisi ini masih baru, saat ini kami sedang melakukan proses penyelidikan. Dalam laporan kami, pelapornya adalah perorangan,” ujar AKBP Dian Setyawan.

Menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang dilaporkan, Dian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melapor. Tugas kepolisian, menurutnya, adalah menguji kebenaran laporan tersebut melalui serangkaian proses hukum yang objektif.

“Setiap pelapor memiliki hak untuk melaporkan siapa saja. Nantinya, dari hasil penyelidikan, kami akan menyimpulkan apakah ditemukan unsur tindak pidana atau tidak,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKBP Dian memastikan bahwa proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada tim penyidik Subdit Harda Bangta dalam bekerja mengungkap kasus ini.

“Proses penyelidikan sedang berjalan. Kami pasti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diperlukan untuk membuat perkara ini terang benderang,” tutupnya.***

2