Selasa, 3 Maret 2026

Polda Banten Sidak 28 Lokasi Tambang di Bojonegara dan Puloampel

- Rabu, 3 Desember 2025

| 20:03 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 28 lokasi pertambangan yang tersebar di wilayah Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan operasional tambang berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa sidak telah dilaksanakan selama dua hari pada akhir pekan lalu. Dalam pelaksanaannya, Polda Banten berkolaborasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

“Ada 28 titik tambang di wilayah Puloampel dan Bojonegara. Dari semuanya itu, pertambangan telah mempunyai izin,” tegas Kompol Dhoni Erwanto.

Dhoni merinci bahwa dari 28 titik yang diperiksa, sekitar 15 lokasi berada di Puloampel dan 13 lokasi lainnya di Bojonegara. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk menindak tambang ilegal, serta pelanggaran izin seperti aktivitas di luar zona yang ditetapkan (melenceng dari titik koordinat) dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

“Sasaran kita adalah lokasi tambang yang tidak memiliki izin, kemudian lokasi tambang yang berizin tetapi keluar dari titik koordinat atau melebar dari lokasi yang diizinkan. Lalu pelanggaran lainnya misalnya penggunaan BBM ilegal,” jelasnya.

Untuk memastikan tidak ada titik yang melenceng dari batas izin, petugas di lapangan menggunakan aplikasi Avenza Maps dan Google Earth.

“Sampai kemarin pun belum ada yang melenceng. Semuanya berada di titik koordinat yang sudah ditetapkan,” ungkap Dhoni, memastikan tidak ditemukan pelanggaran koordinat di kedua wilayah tersebut.

Setelah Bojonegara dan Puloampel, Polda Banten merencanakan pemeriksaan bergilir di wilayah lain di seluruh Provinsi Banten. Hal ini adalah komitmen untuk memastikan semua perusahaan pertambangan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami akan bergiliran. Setelah Bojonegara dan Puloampel, rencananya per kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, total terdapat 224 perusahaan yang memegang izin pertambangan di Banten. Hampir separuh dari jumlah tersebut berpusat di Kabupaten Serang.

“Kabupaten Serang sendiri ada 93 perusahaan yang memiliki izin, dan memang sebagian besar berada di wilayah Bojonegara dan Puloampel,” tutupnya.***