Jumat, 14 Februari 2025

Habisi Nyawa Ayah Tiri Mengunakan Kayu, SR terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP

Mahyadi

| Senin, 14 Agustus 2023

| 01:43 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polsek Serang berhasil mengamankan SR (37) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pelaku pembunuh ayah tiri.

Korban FS (50) harus meregang nyawa usai mengalami luka serius di bagian kepala usai dihantam mengunakan kayu oleh SR yang juga anak tiri korban.

Kompol Teddy Heru Murtian Kapolsek Serang mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Sabtu 12 Agustus 2023 sore, sekitar pukul 15.30 wib.

BACA Cita Segitiga, Seorang Pemuda Di Kota Serang Tega Habisi Nyawa Ayah Tiri Mengunakan Kayu

“Diduga SR tega membunuh FS akibat api cemburu, mengetahui sang istri pelaku berinisial MR berselingkuh dengan ayah tirinya FS,” ujar Kompol Teddy Heru Murtian melalui keterangan tertulis, Minggu 13 Agustus 2023.

Kompol Teddy Heru Murtian mengungkapkan bahwa saat ini pelaku SR sudah dilakukan penangkapan sekitar pukul 16.30 wib.”Saat ditangkap, pelaku FS tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Kini, pelaku SR sudah berada di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah memeriksa setidaknya lima orang saksi hang mengetahui kejadian tersebut.

BACA Sosok Ini Sebut, Kades Curug Goong Sudah Dapat Ancaman Akan Di Bunuh Sejak Enam Bulan Lalu

“Kits menyita dua buah balok panjang kurang lebih 1 meter, satu potong celana jeans warna biru, satu 1 potong kaos warna hitam. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tutupnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top