Selasa, 3 Maret 2026

Polres Bandara Soetta Bongkar Pemalsuan Kartu E-PMI, Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- Selasa, 11 November 2025

| 22:21 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus pemalsuan Kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI), yang juga dikenal sebagai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Dua tersangka, berinisial Um dan AJW, telah ditangkap atas keterlibatan mereka dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.

Kasus ini mencuat pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi Bandara Soetta mencegah keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang akan bekerja sebagai terapis di Oman.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, petugas menemukan dokumen yang tidak valid. CPMI tersebut kemudian mengaku dibantu oleh tersangka Um dalam proses keberangkatannya.

Tersangka Um berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa. Tersangka AJW adalah seorang freelancer yang dimintai bantuan oleh Um untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan telepon genggam dengan imbalan upah Rp400.000.

AJW berhasil ditangkap di rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025. Polisi menduga keduanya telah bekerja sama secara terorganisir untuk memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang serius, Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 51 jo. Pasal 35 UU ITE jo. Pasal 56 KUHP karena memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soetta, Iptu Agung Pujianto.

Kepala BP3MI Banten, Komisaris Besar Budi Novijanto, menekankan bahwa E-PMI adalah kartu wajib dan merupakan bukti bahwa CPMI telah menyelesaikan seluruh tahapan prosedur pra-pemberangkatan yang diatur dalam Undang-Undang.

Fungsi E-PMI: Bukti prosedur telah dipenuhi dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai saat check-in dan Imigrasi saat melintas. Status Non-Prosedural: “Jika mereka tidak memiliki e-PMI, bisa dikatakan mereka tidak mengikuti aturan yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI (non prosedural),” jelas Budi.

Budi menambahkan, temuan kasus pemalsuan E-PMI di lapangan saat ini sudah mencapai dua kasus.***