TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID – Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah menindak 368 pelanggar lalu lintas. Penindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya preemtif dan preventif guna menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan di wilayah hukum Polres Tangsel.
Data penindakan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, pada Senin (24/11/2025).
“Selama pelaksanaan operasi mulai tanggal 17 sampai dengan 24 November 2025, Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 368 penindakan,” ujar AKP Agil.
Dari total 368 penindakan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangsel menerapkan tiga jenis sanksi, yaitu:
- Teguran: 96 pelanggar
- Tilang Manual: 39 pelanggar
- Tilang Elektronik (ETLE): 233 pelanggar
Agil menegaskan bahwa Operasi Zebra Jaya 2025 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga mengedepankan sisi edukasi dan pencegahan.
“Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pada upaya preemtif dan preventif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat,” kata Agil.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Tangsel telah melakukan serangkaian kegiatan pembinaan, termasuk sosialisasi di sekolah, kampus, perusahaan, dan komunitas kendaraan. Selain itu, kegiatan sosialisasi masif juga dilakukan melalui media sosial, pembagian leaflet, stiker, dan pemasangan spanduk imbauan di titik-titik strategis.
Polres Tangerang Selatan berharap langkah komprehensif ini mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta secara signifikan menurunkan angka pelanggaran dan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.***













