Rabu, 18 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satreskrim Polres Serang Ringkus Enam Pelaku Pencurian Rambu-rambu Lalulintas Jalan Tol

Enam pelaku pencurian Rambu-rambu Lalulintas Jalan Tol diamanakan Polres Serang (foto: Mahyadi)

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Melakukan pencurian papan petunjuk arah jalan tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang enam orang berinisial MSB (32), AY (38), H 31, D (41), AS (27) dan AR (38), diamanakan Resmob Satreskrim Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa enam pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 2 dini hari.

“Kronologi kejadian ini berawal dari adanya laporan pengaduan atau laporan polisi ke Polsek Petir bahwa Ada dugaan terjadinya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tol yaitu pencurian berupa tiang beserta rambu-rambu marka yang ada di jalan tol,” ujar Kapolres Serang kepada awak media, Selasa 24 Oktober 2023.

BACA Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Berbekal adanya rekaman CCTV dari pihak PT Astra Tol Tangerang Merak, Resmob Satreskrim Polres Serang bekerja sama dengan pihak PJR dari Korlantas melakukan penangkapan.

“Diamankannya beberapa orang yang juga melakukan pencurian setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah Barang bukti yang ada di dalam mobil truk dan beberapa orang tersangka diamankan juga dengan barang bukti,” jelasnya.

Kepada polisi pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan yang sama dan dari hasil kejahatannya yang pertama dilakukan pada tanggal 14 Oktober itu pelaku menjual barang bukti berupa tiang-tiang dan rambu-rambu jalan tol ke wilayah Tangerang dengan harga 4 juta jadi.

BACA Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Bergilir, 3 Pemuda di Tangkap Sat Reskrim Polres Serang

“Dari barang bukti yang berhasil disita oleh tim dari penyidik yaitu satu unit mobil berwarna merah, 1 buah linggis berukuran besar, 1 buah linggis berukuran kecil, 1 buah kunci pas ukuran 10, 1 buah kunci, 1 buah gergaji dan satu buah kunci buaya dan kerugian mencapai 70 juta, ya” jelasnya.

Keenam tersangka kini harus mendem dibalik jeruji besi dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top