LEBAK,BANTENPRO – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan bahwa pelaku berinisial MY (29) Warga Bireun Aceh diamankan dari pinggir jalan yang berada di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Timur, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
“Pelaku kita amankan pada Rabu (09/08) sekira jam 20.00 Wib,” kata Ngapip pada Kamis 31 Agustus 2023.
Dari tangan pelaku petugas berhasip mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam merk RDLN, 845 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000 serta 1 unit handphone merk Oppo warna merah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Diakhir, Ngapip mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang.”Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” tutup Ngapip.***